Kantor Akuntan Publik Auditaja

Kantor Akuntan Publik adalah : Pengertian & Layanan KAP

Dalam dunia audit, pasti kita pernah mendengar kata KAP atau Akuntan Publik. Seseorang atau pihak yang ingin membutuhkan jasa di bidang akuntansi atau audit maka tentu solusinya adalah menggunakan jasa dari akuntan publik. Akuntan Publik akan membantu persoalan di bidang tersebut. Untuk mempelajari dan memahami apa itu Kantor Akuntan Publik atau KAP, apa saja peranannya dan apa yang perlu diketahui didalam KAP itu sendiri. Simak penjelasan artikel berikut untuk menemukan jawabannya !

Kantor Akuntan Publik Adalah ?

Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik. Akuntan Publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 sementara Praktik Akuntan Publik diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2015.

Peran dan Pentingnya Jasa Audit dari Kantor Akuntan Publik Resmi

Peran dan pentingnya jasa audit dari Kantor Akuntan Publik Resmi adalah diantaranya : 

Membantu Memverifikasi Keakuratan Laporan Keuangan

Kantor Akuntan Publik membantu dalam memverifikasi keakuratan laporan keuangan. Jasa akuntan publik digunakan untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan, hal ini sangat dibutuhkan untuk menilai kinerja manajemen utamanya adalah akuntabilitas dan transparasi laporan keuangan dalam perusahaan. Hal tersebut karena laporan keuangan perusahaan menjadi salah satu tolok ukur untuk menilai perusahaan apakah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dan hasil tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bagi pihak-pihak berkepentingan di dalam perusahaan.

Menemukan Potensi Fraud atau Kesalahan

Menemukan potensi fraud atau kesalahan adalah peran penting akuntan publik pada Kantor Akuntan Publik. Peran tersebut yaitu sebagai pendeteksi kecurangan dan mencegah kecurangan. 

Fraud atau kesalahan merupakan tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri, kelompok ataupun pihak lain atau bisa fraud bisa berbentuk dari kekeliriun atau human error yang mengandung unsur ketidaksengajaan maupun sengaja untuk tujuan tertentu. Oleh karena peran akuntan publik KAP disini dibutuhkan untuk mnecegah atau menemukan fraud atau kesalahan yang ditemukan pada aktivitas keuangan dalam suatu perusahaan. Pencegahan kecurangan oleh akuntan publik digunakan dalam hal kebijakan kebijakan, sistem dan prosedur dan dapat memberikan keyakinan memadai dalam mencapai tujuan organisasi yaitu efektivitas dan efisiensi operasi.

Penegakan Etika, Independensi dan Profesionalisme

Penegakan etika, independensi dan profesionalisme adalah upaya-upaya yang dilakukan akuntan publik dalam menegakkan kode etik profesi, independensi dan profesional. Akuntan publik sebagai pekerjaan profesional mempunyai etika serta independensi dan profesionalisme yang memiliki peranan dalam suatu masyarakat. Akuntan publik menjadi profesi yang dapat dipercaya masyarakat dan memberikan pelayanan jasa pada masyarakat karena para akuntan publik memiliki panduan kode etika yang harus dilakukan serta bekerja secara independen tanpa ada intervensi dari pihak lain serta bekerja profesional. Maka dari itu hasil dari audit dari akuntan publik pada Kantor Akuntan Publik memiliki peranan penting karena digunakan sebagai bentuk menjalankan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku baik itu pada akuntan publik maupun klien yang akan diaudit oleh KAP.

 

Tugas dan Tanggung Jawab KAP dalam Audit Laporan Keuangan

Tugas dan tanggung jawab Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam Audit Laporan Keuangan diantaranya djelaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang kewajiban akuntan publik dan kantor akuntan publik yaitu bertugas dan bertanggung jawab atas yang jasa yang diaudit salah satunya laporan keuangan perusahaan dan bertanggung jawab atas akuntabilitasnya serta melaporkan hasil temuanya kepada pihak yang berkepentingan.

Akuntan publik pada Kantor Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa yang diberikan. Akuntan publik mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan merupakan tanggung jawab manajemen.

Proses, Standar dan Cara Kerja KAP dalam Melakukan Audit

Proses KAP dalam melakukan audit adalah proses akuntan publik dalam memproses atau langkah-langkah yang dilakukan akuntan publik untuk menjalankan pekerjaannya. Proses yang dilakukan akuntan publik pada Kantor Akuntan Publik sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik. Standar Profesional Akuntan Publik atau SPAP adalah acuan yang ditetapkan sebagai ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.

Standar Profesional Akuntan Publik pada KAP terdiri dari : 

  1. Standar Pengendalian Mutu (SPM)
  2. Standar Audit (SA)
  3. Standar Perikatan Reviu (SPR)
  4. Standar Perikatan Asurans (SPA)
  5. Standar Jasa Terkait (SJT)
  6. Standar Jasa Investigasi (SJI)
  7. Standar Jasa Konsultasi (SJK)
  8. Standar Jasa Lain (SJL)

Cara kerja akuntan publik pada Kantor Akuntan Publik adalah melakukan pengecekan dan penetapan ruang lingkup yang akan diaudit, kemudian mengavaluasi internal kontrol pada perusahaan klien, mengumpulkan bukti audit, selanjutnya mengevaluasi keseluruhan laporan keuangan dari bukti audit yang diperoleh, menyusun laporan audit dan memberikan opini terkait laporan yang sudah diaudit.

Jenis-Jenis Jasa Akuntan Publik

 

Jasa Review atau Pemeriksaan Terbatas atas Laporan Keuangan

Jasa reviu atau pemeriksaan terbatas atas laporan keuangan adalah jasa yang dilakukan dengan melakukan prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi Inspektorat untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

Jasa Konsultasi Akuntansi

Jasa konsultasi akuntansi adalah jasa yang memberikan konsultasi atau saran profesional (professional advice) yang memerlukan respons segera, berdasarkan pada pengetahuan mengenai klien, keadaan masalah teknis terkait, representasi klien dan tujuan bersama berbagai pihak di bidang akuntansi. 

Pemeriksaan Sistem Pengendalian Internal

Pemeriksaan sistem pengendalian internal adalah pemeriksaan yang dilakukan pada proses yang dijalankan dewan komisaris, manajemen, dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yaitu keandalan pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Tujuan pemeriksaan sistem pengendalian internal adalah memastikan tujuan dari pengendalian internal sesuai dan tepat dilakukan yaitu mendukung misi entitas, pengendalian internal atas pelaporan keuangan, pengendalian operasi dan kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audit Operasional

Audit operasional adalah jasa yang ditawarkan kantor akuntan publik untuk mengaudit pemanfaatan sumber daya perusahaan dalam memberikan pelayanan publik secara efisien dan efektif dalam memenuhi harapan pemangku kepentingan dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja perusahaan.

Jasa Perpajakan

Jasa perpajakan adalah jasa yang diberikan oleh kantor akuntan publik kepada kliennya meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada klien dalam pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertindak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan.

Pelatihan dan Seminar

Pelatihan dan Seminar adalah jasa yang diberikan oleh kantor akuntan publik ini bertujuan untuk memberikan ilmu dan wadah bagi pihak luar atau masyarakat untuk dapat memiliki kesempatan menambah ilmu dan pengetahuan terkait kemampuan di bidang akuntansi, audit, perpajakan, tata kelola perusahaan yang baik atau jasa profesional lainnya yang ditawarkan oleh kantor akuntan publik. 

Persyaratan untuk Menjadi Kantor Akuntan Publik Adalah Sebagai Berikut

Persyaratan untuk menjadi Kantor Akuntan Publik Resmi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik Pasal 18 yaitu : 

  1. Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri
  2. Syarat untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebagai berikut : 
  3. Mempunyai kantor aau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perorangan.
  5. Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi.
  6. Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
  7. Membuat surat pernyataan dengan bermaterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit : alamat akuntan publik, nama dan domisili kantor, dan maksud dan tujuan pendirian kantor;
  8. Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha sebagaimana dimasuk dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b, huruf c, atau huruf d yang paling sedikit mencantumkan: nama rekan, alamat rekan, bentuk usaha, nama dan domisili usaha, maksud dan tujuan pendirian kantor, hak dan kewajibab sebagai rekan, dan penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara rekan.

 Selain itu persyaratan mendirikan Kantor Akuntan Publik diantaranya adalah :

Persyaratan Izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  1. Mempunyai izin praktik dari Menteri Keuangan
  2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet
  3. Memiliki akhlak dan moral yang baik
  4. Memiliki pengalaman dan kompetensi audit dibidang perbankan
  5. Sanggup secara terus menerus mengikuti program pendidikan di bidang akuntansi dan perbankan
  6. Sanggup melakukan audit Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik Profesi
  7. Bersikap independen dan profesional dalam penugasan audit
  8. Bersedia memberitahukan kepada OJK apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan serta kondisi atau perikiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank; dan
  9. Berkedudukan sebagai Rekan (partner in charge) pada Kantor Akuntan Publik dengan memenuhi persyaratan sbb :
  1. Dalam melakukan audit, AP menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau  supervisi yaitu : KAP yang bertanggung jawab (partner in charge) dan Pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana
  2. Bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) d.h. Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) tentang pengendalian mutu di KAP yang bersangkutan.

 

Tenaga Profesional dengan Sertifikat Auditor Independen

Tenaga profesional dengan Sertifikat Auditor Independen yaitu pada kantor akuntan publik sebagai tenaga kerja yang memiliki sertifikat auditor independen, seorang akuntan publik harus memiliki Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (STL-UPAP) & CPA Expert. Untuk menjadi akuntan publik pada KAP harus memenuhi persyaratan perizinan yang sudah dicantumkan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik Pasal 6 diantaranya : 

  1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
  2. Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (audit atas informasi keuangan historis; jasa reviu atas informasi keuangan historis dan jasa asurasns lainnya);
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
  6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;
  7. Menjadi anggora Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  8. Tidak berada dalam pengampuan.

 

Pengalaman dalam Bidang Akuntansi

Menjadi seorang akuntan publik pada Kantor Akuntan Publik (KAP) harus memiliki pengalaman dalam bidang akuntansi. Untuk menjadi Akuntan Publik dari tingkat dasar hingga tingkat profesional, akuntan publik harus memiliki background pendidikan minimal D-III Akuntansi, serta mengikuti ujian sertifikasi sebagai tolak ukur pengetahuan di bidang akuntansi. Pada tingkat dasar sertifikat J-CPA, salah satu persyaratannya harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) bulan dan lulus sertifikat J-CPA. Setelah lulus sertifikasi J-CPA kemudian mengikuti sertifikasi tingkat dasar A-CPA dengan melampirkan ijazah pendidikan DIV, S1, S2, atau S3 dan harus memiliki pengalaman dalam bidang akuntansi yaitu magang atau pengalaman kerja minimal 3 bulan di KAP.

Untuk menjadi akuntan publik dengan tingkat profesional IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) memberikan sertifikat CPA dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan salah satunya adalah telah memenuhi persyaratan pengalaman kerja pada bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun dan telah dinyatakan memenuhi evaluasi pengalaman kerja bidang akuntansi oleh Dewan Sertifikasi.

Prinsip Integritas, Objektivitas, Kompetensi, Kerahasiaan dan Perilaku Profesional

Sebagai akuntan publik pada kantor akuntan publik adalah harus memiliki prinsip integritas, objektivitas dan memiliki kompetensi di bidang akuntansi. Akuntan publik harus mematuhi kode etik sebagai akuntan publik yang tertuang dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2021 yaitu : 

  • Prinsip Integritas

Prinsip integritas pada akuntan publik adalah untuk besikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Prinsip integritas mengharuskan untuk berisikap terus terang, kejujuran dan mampu menghadapi tekanan yang dapat menimbulkan kerugian secara pribadi atau organisasi.

  • Prinsip Objektivitas

Seorang akuntan publik harus membuat laporan dengan sesuai bukti yang sesuai dan akurat. Seorang akuntan publik tidak boleh melakukan aktivitas yang disebabkan oleh suatu keadaan atau hubungan yang memperngaruhi objektivitasnya.

  • Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Seorang akuntan publik harus memiliki dan memperoleh jasa profesional yang kompeten berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini dan sesuai dengan perundang-undangan yang relevan. Seorang akuntan publik harus memiliki kesanggupan mencakup tanggung jawab untuk bertindak sesuai persyaratan penugasan, secara hati-hati, cermat dan tepat waktu.

  • Prinsip Kerahasiaan

Seorang akuntan publik harus memiliki sikap untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis.

  • Prinsip Perilaku Profesional

Seorang akuntan publik harus mematuhi prinsip perilaku profesional yang mensyaratkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang relevan, berperilaku konsisten dengan tanggung jawab profesi, dan menghindari perilaku yang apapun diketahui atau seharusnya diketahui yang dapat mendeskreditkan profesi.

Kesimpulan Tentang Kantor Akuntan Publik Adalah

Dari yang sudah dipaparkan diatas, kita sudah mengetahui Kantor Akuntan Publik (KAP)adalah memiliki peranan yang sangat penting. KAP berperan menjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan publik atau stakeholder atau klien sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam suatu entitas.  KAP akan mengeluarkan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dan membantu perusahaan dalam menyelesaikan masalah terkait dengan manajemen keuangan.

Share the Post:

Related Posts