Kantor Akuntan Publik Auditaja

Jenis-jenis dan Standar Audit Laporan Keuangan, serta Persyaratan Auditor Laporan Keuangan

Jenis dan standar audit laporan keuangan merupakan ketentuan atau hal yang harus dipedomi dan dipenuhi agar proses dalam mengaudit laporan keuangan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, perlunya memahami apa saja jenis dan standar audit laporan keuangan serta apa saja persyaratan seseorang layak untuk menjadi auditor laporan keuangan. Simak penjelasan detailnya berikut ini !

Jenis-Jenis Audit/Pengujian Laporan Keuangan

Sebelum membahas jenis audit laporan keuangan, kita akan membahas audit secara umum terlebih dahulu. Audit adalah salah satu jasa asurans yang diberikan oleh auditor. Audit secara umum diklasifikasikan kedalam tiga kategori berikut yaitu audit laporan keuangan, audit operasional/kinerja dan audit kepatuhan.

Selain itu Auditing dapat pula dikelompokkan kedalam tiga jenis sebagai berikut yaitu :

1)  Pemeriksaan Eksternal (External Auditing)

Pemeriksaan eksternal adalah suatu kontrol sosial yang memberikan jasa kebutuhan akan informasi untuk pihak luar dari suatu organisasi yang diperiksa. Pemeriksaannya adalah pihak luar perusahaan yang independen atau firma penyedia jasa audit laporan keuangan. Pemeriksaan ini umumnya bertujuan memberikan pendapat akan kewajaran laporan keuangan para pemeriksa pada umumnya dibayar oleh manajemen organisasi yang diperiksa.

2)      Pemeriksaan Internal (Internal Auditing)

Berbeda dengan pemeriksaan eksternal, pemeriksaan internal adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektivitas organisasi. Informasi yang dihasilkan oleh pemeriksaan internal adalah untuk organisasi itu sendiri. Pemeriksanya adalah karyawan organisasi itu sendiri dan tentunya dibayar oleh organisasi itu pula.

3)      Pemeriksaan Sektor Publik (Public Sector Auditing)

Pemeriksaan sektor publik adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat, pemerintah tingkat I, dan pemerintah tingkat II. Pemeriksaan ini dapat mencakup pemeriksaan laporan, pemeriksaan kepatuhan, dan pemeriksaan operasional. Pemeriksanya adalah berasal dari pemerintah (Akuntan Pemerintah) dan tentunya dibayar oleh pemerintah itu sendiri.

Selanjutnya kita akan membahas tentang jenis audit laporan keuangan. Audit laporan keuangan dilakukan untuk menilai dan menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan oleh manajemen perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum (terdiri dari laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan posisi keuangan dan laporan arus kas, serta menentukan tingkat kesesuaian dengan kriteria/ketentuan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa laporan keuangan tidak mengandung salah saji material yang berpengaruh terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.

Contohnya adalah audit tahunan atas laporan keuangan suatu perusahaan atau entitas dengan menggunakan prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU).

Audit laporan keuangan terdiri dari audit siklus pendapatan dan siklus pengeluaran, audit siklus produksi dan personalia, audit siklus investasi dan pendanaan aktiva tetap serta audit siklus investasi surat berharga dan saldo kas.

Dalam rangka menyusun rencana audit secara menyeluruh ada 5 (lima) jenis pengujian yang dapat digunakan untuk menentukan apakah laporan keuangan disajikan dengan layak atau tidak. Kelima jenis pengujian tersebut yaitu terdiri dari :

 

  • Prosedur Pemahaman Atas Pengendalian Intern
  1.   Mengupdate dan mengevaluasi pengalaman sebelumnya auditor dengan auditan
  2. Melakukan wawancara dengan pegawai auditan
  3.   Membaca manual sistem dan kebijakan auditan
  4. Memeriksa dokumen-dokumen dan catatan-catatan
  5.   Mengamati kegiatan dan operasi auditan

 

  • Pengujian Pengendalian Intern

Digunakan untuk memperkirakan risiko auditor terhadap pengendalian intern yang terkait dengan transaksi. Pengujian pengendalian dilakukan untuk menentukan kelayakan dari rancangan dan efektivitas operasi dari pengendalian intern khusus. Pengujian pengendalian mencakup prosedur-prosedur yaitu diantaranya melakukan tanya jawab dengan personal klien, memeriksa dokumen atau catatan dan laporan, observasi aktivitas pengendalian dan pengujian ulang substantif atas transaksi.

  • Pengujian Substantif Atas Transaksi

Pengujian yang berisi prosedur-prosedur audit yang didesain untuk menguji kesalahan (salah saji) dalam bentuk angka (nilai rupiah) yang mempengaruhi secara langsung kebenaran dari saldo-saldo dalam laporan keuangan.

  • Prosedur Analitis

Mencakup perbandingan-perbandingan dari jumlah-jumlah yang dicatat dengan jumlah yang diharapkan yang disusun oleh auditor. Tujuan prosedur analitis yaitu mengindikasi kemungkinan terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, mengurangi pengujian terinci atas saldo, memahami bidang usaha klien, dan menentukan kelangsungan hidup suatu satuan usaha.

  • Pengujian Terinci Atas Saldo

Memusatkan perhatian atas saldo-saldo akhir buku besar untuk laporan realisasi pendapatan dan belanja serta neraca termasuk konfirmasi saldo pemeriksaan fisik persediaan dan pemeriksaan kontrak utang dengan pihak lain.

 

Apa saja Standar Audit Laporan Keuangan ?

Standar adalah kriteria atau ukuran mutu kinerja yang harus dicapai. Standar audit merupakan ukuran mutu pekerjaan audit yang ditetapkan oleh organisasi profesi audit, serta syarat minimum yang harus dicapai oleh auditor dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Standar audit diperlukan untuk menjaga mutu pekerjaan auditor. Berikut beberapa standar audit :

1.    International Standards on Auditing (ISA) dikeluarkan oleh International Auditing Practices Committee (IAPC) dari International Federation of Accountants (IFAC) yang merupakan organisasi profesi akuntan di dunia. Menurut SA-ISA maka standar audit menjadi sebagai berikut:

  •  Prinsip Umum dan Tanggung Jawab
  • Penilaian Risiko dan Respons terhadap Risiko yang Dinilai
  • Bukti Audit
  • Penggunaan Hasil Pekerjaan Pihak Lain
  • Kesimpulan Audit dan Pelaporan
  • Area Khusus yaitu berbasis pada prinsip diantaranya auditor harus mengetahui tujuan audit yang akan dicapai, auditor wajib mengenali bisnis klien, karakteristik manajemen perusahaan klien, serta industri bisnis dan lingkungannya, auditor harus mengetahui apa yang harus dilakukan agar audit sesuai dengan standar dan berkualitas dan juga auditor harus senantiasa mengedepankan kearifan professional dan skeptisme profesionalnya di sepanjang pelaksanaan audit.
  1.     Standar Audit (Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah) APFP

Standar ini merupakan prinsip dasar dan persyaratan yang diperlukan APFP, serta akuntan publik yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi suatu APFP. Standar ini terdiri dari 24 butir standar yang terbagi dalam 5 kategori berikut ini:

a. Standar Umum

1) Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor
2) Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi harus dipertahankan oleh APFP dan para auditornya.
3) Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya maka auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

4) Dalam segala hal yang berkaitan dengan penugasan, APFP dan para auditornya harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.

 

b. Standar Koordinasi dan Kendali Mutu

1) Rencana induk pengawasan harus disusun oleh setiap APFP dengan memperhatikan GBHN dan kebijakan pengawasan nasional.
2) Koordinasi pengawasan antar APFP harus dilakukan secara terus-menerus.

c. Standar Pelaksanaan

1) Pekerjaan audit harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2) Auditor harus mempelajari dan menilai keandalan struktur pengendalian intren, untuk menentukan luas dan lingkup pengujian yang akan dilaksanakan

d. Standar Pelaporan

1) Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum
2) Laporan audit harus menunjukkan keadaan, jika ada, prinsip akuntansi yang tidak secara konsisten diterapkan dalam laporan keuangan periode yang diaudit dibandingkan dengan periode sebelumnya.

e. Standar Tindak Lanjut

1) APFP harus mengkomunikasikan kepada manajemen auditan bahwa tanggung jawab untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi berada pada pihak auditan.

 

3. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) memuat persyaratan professional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan dan persyaratan laporan pemeriksaan. Standar SPKN diantaranya yaitu Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksa Keuangan, dan Standar Pekerjaan Lapangan, serta Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan.

Apa saja Persyaratan Menjadi Auditor Laporan Keuangan ?

Karena sudah mengetahui jenis dan standar audit laporan keuangan, yang perlu diketahui adalah apa saja persyaratan seseorang menjadi auditor laporan keuangan atau menyediakan jasa audit laporan keuangan ?
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pendidikan, pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang memadai. Profesi auditor biasanya diklasifikasikan dalam tiga kategori berdasarkan siapa yang mempekerjakan mereka, yaitu auditor eksternal atau independent, auditor internal dan auditor sektor publik atau pemerintahan.
Syarat menjadi auditor laporan keuangan antara lain:

1) Memiliki kemampuan dan keahlian teknis untuk memeriksa dan mengevaluasi laporan keuangan
2) Memenuhi kode etik serta prinsip etika sebagai seorang auditor laporan keuangan
3) Serta bertanggung jawab kepada rekan seprofesi

Ada tiga norma umum yang harus dimiliki oleh seorang auditor dalam hal kualifikasi dan kualitas pekerjaannya yaitu :

1) Memiliki latihan teknis yang memadai dan memiliki keahlian di bidangnya
Pemeriksaan laporan keuangan tidak dapat dilakukan oleh setiap orang. Auditing hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki latihan teknis yang cukup dan pendidikan sebagai auditor. Kompetensi auditor tidak hanya ditentukan melalui pendidikan dan pengalaman tetapi juga melalui keterampilannya serta efisiensi dalam menjalankan tugas pemeriksaan.

2) Memiliki sikap mental yang independent
Seorang auditor harus selalu bebas dari pengaruh klien dalam melaksanakan pekerjaannya. Norma umum yang kedua menyatakan bahwa “dalam segala hal yang berkaitan dengan penugasan, sikap mental independent harus dijaga oleh auditor”.
Auditor harus independen dalam dua hal yaitu independent dalam kenyataannya yaitu kemampuan auditor untuk bertindak dengan integritas dan independent dalam penampilannya yaitu auditor harus menghindari hubungan dengan klien yang dapat menyebabkan masyarakat meragukan kebebasannya.

3) Melaksanakan jabatannya/keahliannya dengan professional
Mengatur kewajiban auditor untuk menjalankan dengan seksama kemahiran jabatannya di dalam pemeriksaan dan penyusunan laporan pemeriksaan.

Demikian penjelasan materi jenis-jenis serta standar apa saja yang digunakan untuk mengaudit laporan keuangan. Hal tersebut perlu diketahui agar mengetahui lebih dalam apa itu audit laporan keuangan. Serta yang menjadi hal mendasar adalah auditor laporan keuangan harus memiliki keahlian yang mumpuni agar laporan audit yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Comment